Kemenhub Harus Buat Tim Khusus untuk Transportasi Online

Fadhli Fadhli - Jumat, 18 Desember 2015
Kemenhub Harus Buat Tim Khusus untuk Transportasi Online

Pakar Transportasi, Danang Parikesit. (Foto: Twitter @d_parikesit)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pakar Transportasi, Danang Parikesit menilai peraturan mengenai larangan ojek berbasis online untuk beroprasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidaklah mendasar. Maka menurutnya harus dibuat tim khusus untuk transportasi online.

"Selama ini belum jelas bagian mana dari UU yang dilanggar. Yang jelas dilanggar malah kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan angkutan umum yang baik," tulis Danang melalui pesan singkat kepada merahputih.com, Jumat (18/12).

Mneurut Danang, Kemenhub salah karena membuat peraturan itu, maka Danang berharap harus ada tim khusus guna menyusun kebijakan di sektor transportasi, "Juga perlu ada konsultan untuk stakeholder," katanya.

Menurutnya ojek berbasis online tidak melanggar undang-undang. Malah sebagai penyelenggara angkutan umum, pemerintah melanggar undang-undang lantaran tidak memberikan transportasi yang baik.

Seperti yang diketahui, belum belum lama ini Kemenhub melarang ojek berbasis online untuk beoprasi. Larangan tersebut tertuang melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung olehnya tertanggal 9 November 2015 Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Peraturan tersebut pun membuat perusahaan ojek berbasis online kalang kabut. Setelah menuai banyak kritikan dari semua pihak tak lama larangan tersebut dicabut oleh Jonan. (yni)

 

BACA JUGA:

  1. Harapan Kapolri pada Pimpinan KPK Terpilih
  2. Bambang Widjojanto: Semoga Pimpinan KPK Selanjutnya Amanah
  3. Permintaan Kapolri untuk Pimpinan KPK Jilid IV
  4. Sambil Menangis, Romo Benny: KPK Kehilangan Orang Jujur
  5. Kapolri Ungkapkan Dampak Sosial dari Penutupan Transportasi Online
#Kemenhub #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Ada 622 orang personel tim SAR gabungan yang dikerahkan mencari para korban Kapal Virgo Transport 8.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Indonesia
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Kemenhub mengerahkan kapal patroli membantu pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 September 2026
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Kemenhub belum membuka sejumlah bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 467 penerbangan terdampak, termasuk 409 domestik.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Indonesia
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Mayoritas armada asing yang masuk merupakan helikopter karena memiliki kemampuan efektif dalam mendukung pemadaman api dari udara di lokasi terdampak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Indonesia
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Kabut asap akibat karhutla di Kalimantan memicu penundaan dan pembatalan penerbangan di sejumlah bandara seperti Singkawang dan Pangkalan Bun. Cek status terkini, jadwal penerbangan terdampak, serta panduan refund dan reschedule tiket gratis di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 Agustus 2026
Tragedi KMP Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep, Komisi V DPR Evaluasi Menhub
Bagikan