Kemendagri Setujui Gibran Mundur, DPRD Langsung Gas Gelar Paripurna
Kamis, 18 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya butuh waktu satu hari untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mundurnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo.
DPRD Solo sebelumnya telah menggelar rapat paripurna mengusulkan mundurnya Gibran sebagai Walkot Solo pada Rabu (17/7) dan mengirimkan keputusan itu ke Kemendagri.
DPRD Solo, Jawa Tengah akan menggelar rapat paripurna pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo dan Pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Solo, Jumat (19/7).
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan disahkannya ini sebagai bentuk gerak cepat dari seluruh unsur Pemkot Solo dan DPRD Solo.
Baca juga:
Makan Bergizi Gratis Uji Coba di Solo Pekan Depan, Gibran Pastikan Anggaran Tetap Rp 15.000
"Ini senua agar semua proses administratif bisa berjalan dengan cepat dan lancar sehingga selanjutnya besok Jumat menggelar Rapat Paripurna pengesahan dan pengangkatan (Teguh) Wali Kota Solo,” ujar Sugeng, Kamis (18/7).
Ia mengatakan secara fisik belum mengetahui surat mundurnya Gibran yang telah disetujui Kemendagri. Tetapi, sudah ada surat undangan rapat paripurna DPRD Solo terkait pengesahan Gibran Jumat (19/7).
“Kami sudah dapat undangan rapat paripurna pengesahan Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo, berarti itu menandakan SK Kemendagri sudah keluar,” katanya.
Sementara, pelantikan Teguh sebagai Walikota Solo definitif dilakukan di Semarang oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Baca juga:
DPRD Solo Terima Pengunduran Diri Gibran
DPRD Solo, Jawa Tengah resmi menerima surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka lewat rapat paripurna, Rabu (17/7). Gibran mundur sebagai persiapan sebelum dilantik jadi wapres. (Ismail/Jawa Tengah)