Kemendag Segel Baja Lembaran tak Sesuai SNI Senilai Rp 23,76 Miliar
Rabu, 18 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyegel produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Total nilai barang yang diamankan sekitar Rp 23,76 miliar.
Ekspose dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah.
"Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Baca juga:
Mendag Segel 11.000 Ton Baja Tanpa SNI Nilai Capai Rp 11 Miliar
Budi menyatakan akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium. Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, lanjut dia, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.
Mendag mengungkapkan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.
Menurut Budi, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Terkait hal ini, Mendag mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.
Baca juga:
"Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen," tandas Mendag Budi. (Asp)