MerahPutih.com - Komite Anti Dumping melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau galvanis (BJLS) asal China.
Produk BJLS yang menjadi objek penyelidikan tercakup dalam kode Harmonized System (HS) 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Baca juga:
Tutup Keran Impor, Mobil Listrik BYD Kini 100 Persen Buatan Lokal Indonesia
Ketua KADI, Frida Adiati, mengatakan, penyelidikan BJLS asal China merupakan tindak lanjut permohonan yang diajukan PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal China yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri," ujar Frida, Selasa (15/9).
Frida menjelaskan, pada periode 1 Januari 2023-31 Desember 2025, total impor BJLS Indonesia dari dunia tercatat sebesar 2.562.407 metrik ton (MT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen berasal dari China.
Baca juga:
2 Warga Negara China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara
Penyelidikan Antidumping
Frida menambahkan, penyelidikan antidumping akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang menjadi 18 bulan apabila diperlukan.
Pelaksanaan penyelidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Baca juga:
KADI Selidiki Interim Review Antidumping Impor Produk Tinplate Asal China
KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal China yang diketahui.
"Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemerintah China di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China," imbuh Frida. (Asp)