Kemenag Ungkap Banyak Jemaah Tertipu Iming-iming Langsung Berangkat Haji

Senin, 22 April 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - IBADAH Haji 2024 menjelang. Jemaah calon haji diminta teliti dalam mengurus administrasi, salah satunya soal visa. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya. “Karena ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji,” kata dia di Jakarta, Minggu (21/4).

Baca juga:

92 Persen Calhaj Solo Telah Melunasi Biaya Haji 2024

Hilman mengakui antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. “Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.

Dia mencontohkan banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp. “Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman.

Apalagi, Arab Saudi akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya. “Itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada 2024 ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota. Dengan begitu, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M ialah 241 ribu jemaah. Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.(knu)

Baca juga:

Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 Capai 241 Ribu, Terbesar Sepanjang Sejarah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan