MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan Gus Yaqut, sapaan akrab tersangka, dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3), atau sehari setelah KPK menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3).
Baca juga:
Praperadilan Yaqut Ditolak, KPK Fokus Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji
Kronologis Penetapan Tersangka
Kasus ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sejak saat itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Baca juga:
Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Sah
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut, sekaligus menegaskan keabsahan penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. (*)