Keluarga Minta Pembunuh Nenek Suparti Dihukum Seumur Hidup

Minggu, 06 September 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Kriminal – Keluarga korban pembunuhan sadis Ny. Suparti (56) meminta agar pihak penegak hukum segera menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Nenek Suparti ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya pada Kamis (3/9) lalu. Nenek dua cucu ini tewas di rumahnya sendiri yang juga rumah indekost, di Gang Staf III, Jalan Tebet Utara I, Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Timur.

"Kami minta agar penegak hukum membebankan hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya," ujar keluarga korban, Kanavian, saat ditemui merahputih.com, di kediamannya di Gang Staf III Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Minggu, (6/9).

Pihak keluarga menduga, pembunuhan sadis yang meregang nyawa Nenek Suparti yaitu orang yang menyewa kamar indekost di rumah Nenek Suparti. Dugaan pihak keluarga karena terjadi beberapa kali cekcok dan setelah kejadian pembunuhan itu penyewa indekost menghilang.

"Kami minta agar hukum ditegakkan, dan pelakunya harus dibebankan hukum yang setimpalnya, bila perlu pelaku diberikan hukuman seumur hidup," paparnya. (gms)

 

Baca Juga:

Keluarga Yakin Pembunuh Nenek Suparti yang Dulu Tinggal Indekost

Berkas Kasus Pembunuhan Deudeuh Belum Lengkap

Polisi Bantah Pembunuhan Nurbaety Rofiq Terkait Pekerjaan

Pelaku Pembunuhan Nurbaety Lebih dari Satu

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan