Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 18 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum kepala cabang pembantu (KCP) BRI di Jakarta Pusat Mochammad Ilham Pradipta mendesak agar para pelaku penculikan dan pembunuhan dijerat pasal lebih berat. Pengacara Boyamin Saiman menyampaikan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka.

"Kami keras menginginkan Pasal 340 (KUHP), pembunuhan berencana," kata Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (18/9).

Dalam kasus ini, polisi menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dalam penculikan yang berujung kematian MIP. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan. Lalu Pasal 333 KUHP tentang Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Orang Lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Boyamin melanjutkan banyak analisis menuju ke pembunuhan berencana karena pada bagian akhir kasus ini ialahkorban dibuang dalam keadaan dilakban. "Ya, berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban," katanya.

Baca juga:

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Menurut Boyamin, jika para tersangka tidak berniat membunuh, korban tidak ada dibuang dalam keadaan muka yang dilakban. "Ini pembunuhan," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya bakal bersurat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Minta diterapkan Pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada," katanya.

Ilham Pradipta ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

Polda Metro Jaya kemudian menangkap 15 orang tersangka. Selain itu, ada juga dua tersangka lain anggota TNI yang diproses oleh Pomdam Jaya.(knu)

Baca juga:

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan