MerahPutih.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri periode 2020–2024, Don Ritto (DR), resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diserahkan oleh Polri, Jumat (17/7).
Pantauan di lokasi, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pukul 14.16 WIB dengan mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye.
Baca juga:
Momen Pelimpahan Tersangka TPPU Don Ritto Tiba di Gedung Bundar Jampidsus
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, kolega eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu keluar dengan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Lulusan Fakultas Hukum Bengkulu itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke dalam penjara.
Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka Don Ritto
Saat dikonfirmasi media, Jumat (17/7), Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan kliennya akan menjalani penahanan di Rutan Kejagung.
Baca juga:
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini
Menurut Handika, penahanan dilakukan atas sangkaan yang sama dengan yang disangkakan Polda Metro Jaya, terkait perkara PT Asabri klaster Tan Kian. Meski begitu, dia tetap terkejut dengan proses penahanan yang dialami kliennya
Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,
Handika Hanggowongso, kuasa hukum tersangka Don Ritto.
2 Tersangka dan Pelimpahan Berkas 3 Kasus Dugaan Korupsi-TPPU
Hari ini, Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti kepada Kejagung terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Don Ritto dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tiga perkara itu meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara periode 2018--2026, serta kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)