Keluar dari WHO, Amerika Serikat Wajib Bayar Utang Rp 4,3 Triliun

Jumat, 23 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan telah menyelesaikan proses pengunduran diri dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Alasannya, Pemerintahan Presiden Donald Trump menuding WHO salah urus pandemi COVID-19, gagal melakukan reformasi internal, serta rentan terhadap pengaruh politik sejumlah negara anggota.

Baca Juga:

Trump Mulai Pertimbangkan Ulang Putusan Amerika Serikat Keluar dari WHO

Keputusan AS mundur dari WHO ini berdasarkan Keputusan Presiden bernomor 14155. Langkah ini sesuai dengan janji kampanye Presiden Donald Trump.

Dalam pidato pertamanya usai dilantik 20 Januari 2025, Trump langsung memerintahkan AS keluar dari WHO. Dia juga mengumumkan pengunduran diri AS dari Kesepakatan Paris

AS Wajib Bayar Utang Rp 4,3 Triliun

Imbah dari kebijakan AS keluar dari WHO ini mengharuskan negeri Paman Sam itu untuk membayar badan kesehatan PBB itu sebesar US$ 260 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) dalam bentuk biaya yang terutang tahun 2024 dan 2025.

Berdasarkan hukum AS, Gedung Putih harus mengeluarkan pemberitahuan satu tahun sebelum keluar dan membayar semua biaya yang belum diselesaikan dengan WHO.

Baca Juga:

WHO Akui AS Donor Tunggal Terbesar, Minta Trump Batalkan Putusan Keluar

Respons WHO

Atas tunggakan utang US$ 260 juta itu, WHO akan membahas sah atau tidaknya pengunduran diri AS dalam rapat organisasi pada Februari mendatang.

“Keluar dari WHO adalah kerugian bagi Amerika Serikat, dan itu adalah kerugian bagi seluruh dunia,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, dilansir Antara, Jumat (23/1). (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan