Kekurangan Jaksa, KPK Surati Jaksa Agung untuk Minta Penambahan Personil
Selasa, 26 Februari 2019 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo terkait permintaan penambahan personil dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di lembaga antirasuah.
Menurut Laode, saat ini pihaknya kekurangan Jaksa untuk merampungkan berbagai kasus korupsi yang ditangani. Karena itu, Laode telah melayangkan surat meminta Jaksa Agung mengutus anak buahnya ke KPK.
"Ya betul ada kekurangan jaksa, tapi kita sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Laode mengakui banyak kasus korupsi yang ditangani pihaknya mandek atau jalan ditempat. Penyebabnya, karena minimnya Jaksa di KPK. Sehingga, banyak kasus yang tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Laode, seharusnya ada 150 Jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus. Namun, saat ini lembaga antirasuah hanya memiliki 100 jaksa untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut.
"Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga semua Pengadilan Tipikor, jadi ya Memang agak susah tapi insya Allah kita bisa mendapatkan Jaksa," pungkasnya. (Pon)