Kekosongan Wagub Masuk Poin Tatib DPRD DKI Jakarta
Senin, 02 September 2019 -
MerahPutih.com - Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta tengah membahas penyusunan rencana peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih periode 2019-2024.
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan menegaskan Tatib DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024 diproyeksikan akan mengatur mekanisme pengisian kekosongan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Mekanisme tersebut akan menjadi poin tambahan yang akan masuk ke dalam Tatib terbaru.
Baca Juga
Pimpinan Tak Terpilih Lagi, PKS Pastikan Pansus Wagub DKI Dirombak
"Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian Wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu, nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru. Jadi kita bikin untuk antisipasi," kata Pantas di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Tatib DPRD DKI periode 2019-2024 sendiri terdiri dari 18 BAB dan 185 Pasal. Namun seluruhnya masih berisi rancangan untuk kemudian dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi lalu disahkan.
Pantas memastikan, pembahasan pembentukan Rancangan Tatib tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Pembuatan tatib ini kita mengacu pada PP 12 bahwa mengurangi isi PP itu tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada didalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi," tuturnya.
Baca Juga
Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh 25 anggota dewan, Pantas juga mengusulkan agar dibuat tim percepatan yang terdiri dari satu orang setiap fraksi agar mempermudah dalam berkoordinasi.
"Jadi kita disini ada sembilan fraksi, masing-masing fraksi menunjuk satu orang untuk jadi tim kecil agar mempermudah jalannya rapat. Mereka bertugas menampung aspirasi dari anggota fraksinya dan diungkapkan dalam setiap rapat," tutupnya. (Asp)