Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas

Sabtu, 22 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa regulasi mengenai perlindungan guru seharusnya diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Substansi perlindungan bagi guru pada dasarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, langkah penguatan regulasi dinilai lebih efektif jika dilakukan melalui penyatuan norma dalam UU Sisdiknas.

“Kalau bagi kami akan lebih baik jika ini terintegrasi di dalam (revisi) Undang-Undang Sisdiknas. Tidak perlu ada undang-undang tersendiri. Karena sebenarnya Undang-undang Guru dan Dosen pun di Pasal 39 sudah menegaskan pentingnya pelindungan guru. Dan kita akan pertegas,” ucap Hetifah dalam keterangannya, Jumat (21/11).

Baca juga:

Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas

Hetifah menilai pentingnya penetapan aturan turunan yang sangat jelas, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri, guna menghindari ambiguitas norma di lapangan. Ia menekankan bahwa kejelasan regulasi ini harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Akan ada peraturan-peraturan pelaksanaannya juga, seperti PP atau peraturan menteri yang mungkin akan mempertegas lagi sampai di mana misalnya guru bisa bertindak sesuatu yang tidak dianggap sebagai bagian dari kekerasan atau sebaliknya,” jelas Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan pendidikan yang belakangan ini marak terjadi. Menurutnya, kerincian aturan khusus sangat diperlukan untuk mencegah pengulangan kasus kekerasan.

Baca juga:

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Bullying ini baik antaranak, anak ke guru, guru ke anak, orang tua ke guru, antarguru pun bisa terjadi, kepala sekolah kepada guru, dan itu semuanya harus dicegah dan diatasi agar tidak terulang lagi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk memastikan transparansi, Hetifah menyatakan komitmen untuk membuka ruang pembahasan revisi UU Sisdiknas bersama publik.

“Nanti mungkin saya spill-spill ya apa pengaturannya, pasal berapa isinya apa, nanti kita kaji bersama supaya mendapat masukan dari publik,” tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan