Kejar-Kejaran, Polisi Tembak Bandar Narkoba
Minggu, 18 Oktober 2015 -
Merahputih Peristiwa- Jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menghentikan HH (36) dan TH (34) tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan timah panas saat mencoba melarikan diri.
Komisaris Besar (Kombes) Pol Angesta Romano Yoyol mendapatkan informasi jika ada transaksi sabu di SPBU jalan Wastukancana.
"Berdasarkan informasi warga pada hari Jumat tanggal 16 Oktober lalu, sekitar pukul 17.15 WIB kedua tersangka bertransaksi sabu di SPBU Jalan Wastukancana," Ujar Yoyol, Minggu (18/10).
Berberkal informasi tersebut, petugas dengan cepat mendatangi lokasi.
"Tak berapa lama kedua tersangka datang dengan menggunakan mobil warna hitam," tambahnya.
Yoyo menceritakan saat akan ditangkap, tersangka langsung melesat mencoba kabur. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.
Kedua tersangka tidak menggubris peringatan petugas dengan menembakkan senjata api ke atas, kata Yoyol. Malahan mempercepat kendaraan.
"Akhirnya petugas melumpuhkan salah satu tersangka dengan menembak lengan tersangka HH," paparnya.
Dari aksi kejar-kejaran tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 10,2 gram sabu yang dikemas dalam plastik. Tersangka HH kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, sedangkan TH mendekam di balik jeruji besi Satres Narkoba Polrestabes Bandung
Atas aksinya, tersangka dijerat asal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: