Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya
Sabtu, 05 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya terus berlanjut guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.
"Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ddi Jakarta, Jumat (4/3).
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Jaksa soal Nilai Kerugian Jiwasaraya Keliru
Ia memaparkan, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan kepemilikan berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi. Terhadap 296 bidang tanah tersebut, selain menyampaikan surat permintaan, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi ialah 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.
Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi tersebut, maka pada Selasa (1/3) dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.
Dengan temuan itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro itu dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI pada 24 Agustus 2021, yang menyatakan terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 miliar.
Tim Pengendali Eksekusi di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro. (Knu)
Baca Juga:
Dukung Erick Thohir Usut Korupsi Jiwasaraya, Hipmi Ingatkan Serangan Balik Koruptor