Merahputih.com - Komisi III DPR RI menyoroti tajam penanganan kasus kematian misterius seorang wanita di Lombok yang menyeret Radiet Adiansyah sebagai tersangka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak proses hukum berjalan transparan dan akuntabel karena menilai adanya sejumlah kejanggalan yang mengusik rasa keadilan masyarakat.
Baca juga:
DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok
Kejanggalan Visum dan Bukti Pasir
Soedeson Tandra secara spesifik mempertanyakan akurasi penyidikan terkait penyebab kematian korban yang disebut akibat dibenamkan ke dalam pasir pantai. Menurutnya, kepastian medis mengenai waktu kematian sangat krusial untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya pribadi melihat ini sangat mencurigakan. Kita harus mengutamakan maximum evidence. Jika korban dibenamkan ke dalam pasir dalam kondisi belum meninggal, tentu pasir itu akan masuk ke dalam paru-parunya. Apakah hal ini sudah dibuktikan dalam visum?” ujar Soedeson.
Selain masalah paru-paru, luka goresan pada tubuh korban juga menjadi titik tekan. DPR ingin memastikan apakah luka tersebut benar-benar hasil pertengkaran fisik antara tersangka dan korban atau ada faktor lain yang belum terungkap.
Transparansi Prosedur dan Hak Tersangka
Tidak hanya fokus pada bukti fisik, Komisi III juga menyoroti aspek prosedural dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Soedeson menekankan pentingnya perlindungan hak tersangka untuk memastikan hukum tidak dijalankan secara sepihak atau di bawah tekanan.
Baca juga:
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
“Kami ingin tahu apakah ada rekamannya? Apakah yang bersangkutan didampingi pengacara? Saat diperiksa, apakah dipastikan ia dalam keadaan sehat? Persoalan prosedural seperti ini sangat penting agar hukum tidak dijalankan secara sepihak,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI mengusulkan pemanggilan pihak penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini diambil bukan untuk mengintervensi pengadilan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan guna meluruskan jika terdapat penyimpangan dalam proses penegakan hukum.