Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Minggu, 13 April 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keterlibatan majelis hakim atas vonis lepas atau onslag kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Kejagung turut menyelidiki dugaan kucuran suap menyasar majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Ini sedang kami dalami," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dikutip pada Minggu (13/4).
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua advokat yang Ariyanto dan Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Kejagung mengendus Marcella Santoso dan Ariyanto menyalurkan suap kepada Arif Nuryanta senilai Rp 60 miliar lewat Wahyu Gunawan. Tujuan suap itu gun terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO divonis lepas atau onslag. "Apakah mendapat atau tidak? sedang kami dalami. Yang pasti putusannya sesuai yang diminta," ujar Qohar. Perlu diketahui, putusan onslag bisa diartikan bahwa tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Tapi, majelis hakim menganggapnya tak tergolong suatu tindak pidana. Tercatat, Majelis hakim PN Jakpus memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Mereka adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim perkara itu diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Arif ialah Wakil Ketua PN Jakpus saat kasus ini disidangkan. Kejagung mengendus Arif mengarahkan supaya para terdakwa divonis lepas. "MAN saat itu menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, yang saat ini yang bersangkutan menjabat ketua pengadilan Jaksel. Terkait aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang tadi sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar dinyatakn onslag melalui seorang panitera dengan WG," pungkasnya. (Pon)