Kejagung Ungkap Alasan Bos Sriwijaya Air Berada di Singapura
Selasa, 19 November 2024 -
Merahputih.com - Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Hendry Lie.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, informasi keberadaan Hendry didapat dari otoritas imigrasi Singapura. Diketahui, Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ujar Abdul Qohar dikutip Antara, Senin (18/9).
Atas informasi tersebut, penyidik pun memanggil Hendry beberapa kali untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
Baca juga:
Kejagung Amankan Bos Sriwijaya Air Terkait Dugaan Korupsi Timah
Selanjutnya dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan, terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.
"Selain pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," ujarnya.
Pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Setelah monitoring, pada akhirnya Hendry ditangkap pada hari Senin (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 22.30 WIB.
Baca juga:
Helena Lim Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Penangkapan itu, kata Qohar, merupakan hasil kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Diketahui bahwa Hendry Lie merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.