Kejagung Tetapkan Komut Pelangi Putera Property Tersangka Korupsi BTN

Rabu, 21 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Ghofir merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi di BTN. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah di kantornya, Selasa (20/10) malam.

Baca Juga:

Menantu Bekas Dirut BTN Jadi Tersangka Suap

Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ghofir langsung ditahan untuk 20 hari pertama dalam rangka kebutuhan informasi penyidikan.

Ghofir ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani tahanan selama 20 hari, hingga 10 November 2020.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.

Kasus ini bermula dari Maryono dan Yunan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp 117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, Yunan Anwar memberikan uang senilai Rp 2,257 miliar kepada Maryono.

Baca Juga:

Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Pemberian kredit itu akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur. Penyidik lantas melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013, kredit yang diajukan senilai Rp 160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp 870 juta.

Diduga seluruh uang tersebut diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Lantas, Widi ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Sasar Milenial, BTN Gelar Pameran Properti Virtual

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan