MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka tersebut adalah AM, Komisaris PT YAT yang diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam proyek pengadaan untuk kebutuhan program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan PT YAT diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan tersebut. Namun, AM diduga tetap berupaya memenangkan proyek dengan berbagai cara.
Diduga Akuisisi Perusahaan untuk Memenuhi Syarat Tender
Menurut penyidik, AM diduga mengakuisisi PT ASE serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Perkara bermula pada awal 2025 ketika AM, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, bertemu dengan tersangka Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Tidak lama kemudian, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Baca juga:
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Penyidik menduga sejak Februari 2025 AM telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut, meski proses pengadaan belum dimulai.
Saat itu, PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Meski demikian, AM diduga tetap menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memuluskan langkah memenangkan proyek tersebut.
Kejagung Temukan Dugaan Markup Harga
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada pengadaan sepeda motor listrik.
Harga setiap unit kendaraan diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Penyidik juga menduga pengondisian telah dilakukan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang melibatkan pihak BGN dan tersangka.
"Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik, dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman.
Penyidik menduga AM menerima pembayaran proyek sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.
Dalam dokumen tersebut, proses perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan Badan Gizi Nasional.
Baca juga:
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah Masih Didalami
Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga mendalami sejumlah pengadaan barang lain yang diduga mengalami markup.
Barang-barang yang menjadi objek penyidikan meliputi:
- 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun;
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit tablet; dan
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang masih terus didalami oleh Kejagung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. (Knu)