Kejagung Tetapkan Eks Mendag Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Selasa, 29 Oktober 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Kami menetapkan TTL, menteri perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca juga:
Tak hanya itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. Thomas Lembong menjabat menteri perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Lembong juga pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(Pon)
Baca juga: