Kejagung Tetapkan Eks Mendag Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Thomas Lembong. ANTARA/Donny Aditra
MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Kami menetapkan TTL, menteri perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Baca juga:
Tak hanya itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. Thomas Lembong menjabat menteri perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Lembong juga pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang