Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo

Kamis, 01 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamus (1/9)

Baca Juga

Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan

Ketut menjabarkan enam tersangka itu yakni:

1. Tersangka Brigjen HK selaku (mantan) Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Tersangka Kombes AN selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. Tersangka AKBP ARA selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Tersangka Kompol CP atau selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Tersangka Kompol BW atau Kompol selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Tersangka AKP IW selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

Baca Juga

Istri Ferdy Sambo tidak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

Ketut menerangkan enam tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, kata Ketut, enam tersangka itu juga berkaitan dugaan mengubah, menambah, merusak dan menghilangkan suatu informasi elektronik milik orang lain dan menghalangi serta menghilangkan bukti elektronik.

Ketut menjabarkan para tersangka dijerat Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sekedar informasi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri memastikan enam pelaku pelanggaran obstruction of justice atau penghalang-halangan kasus pembunuhan Brigadir J sudah berstatus tersangka.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka obstruction of justice tersebut, sudah dalam penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Knu)

Baca Juga

Tersangka Ferdy Sambo masih Disapa Jenderal, Polri Bantah Penyidik Takut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan