Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 September 2022
Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan

Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) TKP pembunuhan Brigadir J, Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aspril

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah perwira kepolisian diproses hukum akibat dugaan melakukan pelanggaran dalam pengusutan perkara kematian Brigadir J.

Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada enam perwira polisi melakukan pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9).

Baca Juga:

Tersangka Ferdy Sambo masih Disapa Jenderal, Polri Bantah Penyidik Takut

Mayoritas mereka adalah mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri.

Keenam perwira melanggar obstruction of justice itu yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen HK selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes ANP selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP AR atau selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol CP selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik.

"Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini," ujarnya.

Agung mengungkapkan, sidang kode etik hari ini juga digelar terhadap Kompol CP.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Agung melanjutkan, sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan.

Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan.

Baca Juga:

Istri Ferdy Sambo tidak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

Sementara itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri.

Dalam rekomendasi tersebut, selain membahas obstruction of justice, juga terdapat extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Itu justru yang utama (obstruction of justice), karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengatakan dalam rekomendasi itu, akan dibahas mengenai bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.

"Kami bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyusun dua laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Laporan komprehensif akan diberikan kepada Presiden dan DPR RI.

Sedangkan laporan teknis akan diberikan kepada Polri.

Laporan kepada Polri diberikan hari ini di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakpus. (Knu)

Baca Juga:

Animasi Rekonstruksi Ungkap Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J

#Kasus Pembunuhan #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan