Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 September 2022
Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan

Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) TKP pembunuhan Brigadir J, Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aspril

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah perwira kepolisian diproses hukum akibat dugaan melakukan pelanggaran dalam pengusutan perkara kematian Brigadir J.

Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada enam perwira polisi melakukan pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9).

Baca Juga:

Tersangka Ferdy Sambo masih Disapa Jenderal, Polri Bantah Penyidik Takut

Mayoritas mereka adalah mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri.

Keenam perwira melanggar obstruction of justice itu yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen HK selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

3. Kombes ANP selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AKBP AR atau selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. Kompol BW selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. Kompol CP selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik.

"Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini," ujarnya.

Agung mengungkapkan, sidang kode etik hari ini juga digelar terhadap Kompol CP.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Agung melanjutkan, sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan.

Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan.

Baca Juga:

Istri Ferdy Sambo tidak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

Sementara itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri.

Dalam rekomendasi tersebut, selain membahas obstruction of justice, juga terdapat extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Itu justru yang utama (obstruction of justice), karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengatakan dalam rekomendasi itu, akan dibahas mengenai bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.

"Kami bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyusun dua laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Laporan komprehensif akan diberikan kepada Presiden dan DPR RI.

Sedangkan laporan teknis akan diberikan kepada Polri.

Laporan kepada Polri diberikan hari ini di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakpus. (Knu)

Baca Juga:

Animasi Rekonstruksi Ungkap Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Sebelum Eksekusi Brigadir J

#Kasus Pembunuhan #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Bagikan