Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Saksi

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono mengatakan sprindik tersebut diterbitkan setelah tim mendalami tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Menurutnya, proses analisis terhadap alat bukti telah berlangsung hampir dua pekan.
“Terkait dengan penanganan perkara eks JAM-Pidsus terus berlanjut, bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini kurang lebih,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).


Ia menjelaskan, selama proses tersebut, penyidik melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diserahkan. Hasil pendalaman itu kemudian menjadi dasar penerbitan sprindik baru bernomor 3 yang berfokus pada dugaan TPPU.

Baca juga:

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Hari Ini


“Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada, mengasesmen barang bukti yang ada. Akhirnya, pada 20 Juli 2026 kami menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Rudi menegaskan, dalam penyidikan TPPU tersebut, Febrie Adriansyah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan sedianya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7).


Menurutnya, status saksi yang disandang Febrie dalam perkara TPPU merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh penyidik sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Seharusnya pada Rabu kemarin eks JAM-Pidsus diperiksa sebagai saksi. Di titik ini, mohon jangan ada bias karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan. Sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang bersangkutan harus diperiksa lebih dahulu,” kata Rudi.


Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.(knu)

Baca juga:

KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan

Baca Artikel Asli