Kejagung Tegaskan Penundaan Kasus Hukum Cakada Bukan untuk Melindungi Kejahatan
Senin, 02 September 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
"Ini bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Baca juga:
Ini Item Yang Dicek Dari Para Calon Kepala Dearah oleh Tim Dokter
Harli mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Kejagung tidak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.
"Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujarnya.
Baca juga:
Satpol PP Jakarta Dikerahkan Buat Jaga Keamanan Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Dengan demikian, menurutnya, aturan ini merupakan aturan yang adil bagi peserta Pilkada yang memiliki hak sebagai calon kepala daerah di masing-masing wilayahnya.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," pungkas Harli. (Knu)