Kejagung Tegaskan Penundaan Kasus Hukum Cakada Bukan untuk Melindungi Kejahatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Harli Siregar. Foto: Dok Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
"Ini bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Baca juga:
Ini Item Yang Dicek Dari Para Calon Kepala Dearah oleh Tim Dokter
Harli mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Kejagung tidak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.
"Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujarnya.
Baca juga:
Satpol PP Jakarta Dikerahkan Buat Jaga Keamanan Pendaftaran Calon Kepala Daerah
Dengan demikian, menurutnya, aturan ini merupakan aturan yang adil bagi peserta Pilkada yang memiliki hak sebagai calon kepala daerah di masing-masing wilayahnya.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," pungkas Harli. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim