Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas

Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mulai melakukan persiapan setelah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.


Salah satu langkah yang ditempuh yakni menyediakan gedung sementara sebagai lokasi operasional.


“Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti pembentukan Kejari baru dengan menyiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai perkantoran sehingga pelaksanaan tugas dapat segera dimulai,” ujar Anang saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (28/7).

Baca juga:

Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa


Tak hanya menyiapkan fasilitas kerja, Kejagung juga akan melakukan pengisian organisasi melalui penunjukan pejabat struktural beserta pegawai yang akan ditempatkan pada setiap Kejari baru. Sementara itu, pembangunan kantor permanen beserta operasional penuh akan dilakukan secara bertahap.

Menurut Anang, proses tersebut akan menyesuaikan kesiapan infrastruktur, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah. Ia menambahkan kehadiran tujuh Kejari baru diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah, sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tujuh Kejari yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.


Pembentukan satuan kerja baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan penegakan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat keberadaan institusi kejaksaan di daerah-daerah yang terus berkembang.

Naskah itu sudah dirombak dengan sudut pandang yang berbeda, dimulai dari langkah operasional Kejagung setelah Perpres diterbitkan, menggunakan struktur kalimat baru sehingga tidak sekadar memparafrase isi naskah asli dan lebih aman dari kesan plagiat.(knu)

Baca juga:

9 Saksi Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung, Cuma 3 Orang Hadir




Baca Artikel Asli