Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kamis, 30 Mei 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Tim penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan, telah memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi, RP.

Pemanggilan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung menyebutkan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan aliran dana dari kasus korupsi timah kepada istri tersangka Harvey Moeis itu.

"Kami mencari tahu penghasilan dari saudara SD (Sandra Dewi) sejauh mana, sebesar apa, dan sebagainya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/5).

Baca juga:

Setelah Periksa Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ‘Incar’ Aset Jet Pribadi Harvey Moeis

Kejagung juga mengatakan, bahwa sampai saat ini masih menyita berbagai aset milik Harvey dan Sandra yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. Termasuk memblokir akses Sandra Dewi dari dua rekening tabungan yang dimilikinya.

"Seluruh rekening masih kami blokir dan masih dalami aliran-aliran dan keterkaitannya," ucap Kuntadi.

Sebagai informasi, Sandra Dewi telah dua kali diperiksa penyidik Kejagung dalam perkara kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi terkait perjanjian pra-nikah dirinya dan Harvey Moeis.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami mengenai perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dengan Sandra Dewi.

Baca juga:

Seputar Korupsi Timah: Kerugian Capai Rp 300 Triliun

Pendalaman itu sebagai upaya untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun itu.

Harvey Moeis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ia menjadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan, salah satunya adalah kediaman Harvey.

Sejumlah aset disita yang terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting. Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Baca juga:

Periksa Sandra Dewi, Jaksa Dalami Dugaan Pencucian Uang hingga Kepemilikan Aset

Penetapan tersangka terbaru dilakukan terhadap mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi timah ini menembus Rp 300 triliun. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan