Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 30 Mei 2024
Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Foto: Dok/Jaksapedia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan, telah memeriksa asisten pribadi Sandra Dewi, RP.

Pemanggilan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung menyebutkan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan aliran dana dari kasus korupsi timah kepada istri tersangka Harvey Moeis itu.

"Kami mencari tahu penghasilan dari saudara SD (Sandra Dewi) sejauh mana, sebesar apa, dan sebagainya," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/5).

Baca juga:

Setelah Periksa Sandra Dewi, Kejaksaan Agung ‘Incar’ Aset Jet Pribadi Harvey Moeis

Kejagung juga mengatakan, bahwa sampai saat ini masih menyita berbagai aset milik Harvey dan Sandra yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. Termasuk memblokir akses Sandra Dewi dari dua rekening tabungan yang dimilikinya.

"Seluruh rekening masih kami blokir dan masih dalami aliran-aliran dan keterkaitannya," ucap Kuntadi.

Sebagai informasi, Sandra Dewi telah dua kali diperiksa penyidik Kejagung dalam perkara kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam pemeriksaan terakhir, Sandra dikonfirmasi terkait perjanjian pra-nikah dirinya dan Harvey Moeis.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami mengenai perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dengan Sandra Dewi.

Baca juga:

Seputar Korupsi Timah: Kerugian Capai Rp 300 Triliun

Pendalaman itu sebagai upaya untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun itu.

Harvey Moeis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ia menjadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan, salah satunya adalah kediaman Harvey.

Sejumlah aset disita yang terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting. Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Baca juga:

Periksa Sandra Dewi, Jaksa Dalami Dugaan Pencucian Uang hingga Kepemilikan Aset

Penetapan tersangka terbaru dilakukan terhadap mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi timah ini menembus Rp 300 triliun. (knu)

#Korupsi Timah #Harvey Moeis #Sandra Dewi #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Sita Rp 401 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Bagikan