MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, barang rampasan yang dilelang adalah tiga kondominium hotel (kondotel) di Bali.
Baca Juga
Lelang Aset Kapal Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Tidak Cukup Berpegang Pada KUHAP
Rinciannya, satu unit Condotel Mercure Bali-Legian No Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No 26 Badung atas nama PT Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta, Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jalan Sriwijaya No 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit senilai Rp 1.113.280.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 225 juta.
Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43,70 M2, terletak di Jalan Melasti No 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali. Saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana dengan harga limit senilai Rp 1.327.900.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 270 juta.
Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No 405/IV/Wing 1 Badung atas nama PT Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat, Luas 43.90 M2, terletak di Jalan Melasti No 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit senilai Rp 1.333.780.000,- dan dengan uang jaminan penawaran lelang Rp 272 juta.
"Lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45-09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45-10.45 WITA," tutur Leonard kepada wartawan, Rabu (15/7).
Ia mengatakan bahwa ketiga kondetel tersebut dilelang KNPNL Denpasar Bali pada Rabu (28/7) nanti. Tujuannya, untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
"Berdasarkan putusan MA, barang bukti dalam perkara tersebut yaitu berupa tiga unit kondotel dinyatakan dirampas untuk negara dan untuk pelaksanaan eksekusi harus dilelang secara umum melalui KPKNL," tuturnya.
Sekedar informasi, Udar Pristono adalah terpidana kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012- 2013 dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tingkatan kasasi, Ketua Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tersebut hukuman 13 tahun penjara.
Lalu denda sebesar Rp1 miliar subdider 1 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, terpidana juga ditambah hukuman harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun penjara dan semua barang bukti dirampas untuk negara. (Knu)
Baca Juga
17 Kapal Sitaan TPPU Kasus PT Asabri Dilelang, Ini Kisaran Harganya