Lelang Aset Kapal Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Tidak Cukup Berpegang Pada KUHAP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Juli 2021
Lelang Aset Kapal Kasus Asabri, Kejagung Dinilai Tidak Cukup Berpegang Pada KUHAP

Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksan Agung terus melakukan upaya pengembalian aset kasus dugaan korupsi Asabri, salah satunya dengan melakukan pelelangan terhadap berbagai aset seperti kapal yang dimiliki PT Jelahah Bahari Utama dan Trada Alam Mineral.

Namun, kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar, melakukan upaya hukum dan memminta masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri, yang dinilainya hanya berdasarkan pasal 45 KUHAP.

Baca Juga:

17 Kapal Sitaan TPPU Kasus PT Asabri Dilelang, Ini Kisaran Harganya

"Kapal yang akan dilelang, tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," kata Haris di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Ia menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt.

Ia memperingatkan, masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut. Hal ini untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI tersebut.

"Kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut," tegas seraya menegaskan, dengan adanya upaya hukum tersebut maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan.

Penolakan lelang ini, berpatokan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.

"Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor," ujar Haris.

Pengamat Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Pasalnya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.

"Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Lucianus Budi Kagramanto menyatakan, jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan. "Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor," ujarnya.

Asabri. (Foto: Asabri)
Asabri. (Foto: Asabri)

Ia menilai, kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.

"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," tandasnya.

Rencana pelelangan aset sitaan Asabri disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP. "Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

"PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Pengacara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asabri Minta Kejagung Tidak Beropini

#Asabri #Kasus Korupsi #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, tetapi hingga kini masih bebas diduga berhasil kabur ke luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Keterlibatan politisi Partai Gerindra itu dalam korupsi DJKA telah mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Wali Kota Madiun Maidi tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT. KPK menyebut kasus terkait fee proyek dan dana CSR dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Bagikan