Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit

Jumat, 24 Oktober 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu.

Penggeledahan di sejumlah kantor Bea Cukai ini diduga terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME).

POME merupakan cairan limbah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit. Meskipun limbah, POME bisa jadi produk bernilai tambah.

"Ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/10).

Baca juga:

Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Anang menyebutkan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari informasi dan data terkait kasus yang tengah ditangani.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Namun, dia enggan mengungkapkan di mana saja giat tersebut dilakukan.

Anang juga mengatakan, penanganan kasus ini masih di tahap penyidikan, sehingga tidak bisa terlalu terbuka dalam menyampaikan tiap perkembangannya.

Kemudian, Anang belum bisa berbicara banyak mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME tersebut, mulai dari barang bukti yang disita hingga identitas saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya.

Baca juga:

Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat

"Jadi, pada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini karena sifatnya masih penyidikan," tambahnya.

Anang hanya memastikan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Belum dong, ini masih (proses) penyidikan," kata Anang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap pegawai Bea Cukai yang dianggap melakukan pelanggaran.

Hal ini menyusul kabar penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu (22/10). (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan