Kejagung Amankan Bos Sriwijaya Air Terkait Dugaan Korupsi Timah

Selasa, 19 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang juga merupakan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL). Hendry diamankan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“(Hendry Lie) diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (19/11).

Ia mengatakan, Hendry selama ini menjalani pengobatan di Singapura. Sementara, masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024.

Baca juga:

Jaksa Agung Tiba-Tiba 'Serang' Brimob, Gagal di Kasus Timah dan Tom Lembong?

Sebagaimana dikutip Antara, Hendry tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 23.13 WIB dalam keadaan tangan diborgol dan digiring oleh petugas. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna merah muda, bercelana jins, dan memakai masker.

Ketika awak media memanggil namanya, Hendry hanya diam saja dan berjalan masuk ke dalam gedung.

Sebelumnya, keberadaan Hendry Lie disebut berada di Singapura lantaran menjalani pengobatan. Adapun berkas perkara Hendry sudah di tahap penyidikan.

Baca juga:

Alasan Kejagung Pindahkan Ibunda Ronald Tannur ke Jakarta

Alasan Kejagung Pindahkan Ibunda Ronald Tannur ke Jakarta

Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan