MerahPutih.com - Pemerintah meluncurkan okumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) atau Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025-2045, Jakarta, Kamis (9/8).
IBSAP 2025-2045 diselaraskan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Selain itu juga mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).
Lalu kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). Dalam dokumen tersebut, berisi tiga tujuan pengelolaan kehati, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi.
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) menyoroti potensi kepunahan yang bisa terjadi pada spesies tidak dilindungi. Hal tersebut bisa terjadi karena peraturan penegakan hukum masih mengeksklusifkan pada spesies yang dilindungi.
Baca juga:
.
Direktur Program Kehutanan KEHATI Samedi menyampaikan, peraturan yang mengatur keanekaragaman hayati salah satu UU nomor 5 Tahun 1990.
Pada aturan itu, kata dia, memiliki kelemahan yang cukup mendasar bagi perlindungan jangka panjang sumber daya alam hayati di tingkat genetik, spesies maupun ekosistem.
"Yang tidak dilindungi tetap saja dia tidak terlindungi dari sisi legal," katanya di Forum Bumi, di House of Izara, Jakarta Selatan Kamis (8/8).
Ia menuturkan, saat ini sangat mudah ditemukan adanya spesies-spesies tertentu yang diperjual belikan dengan bebas.
Baca juga:
Pameran 'Kisah Rimba' Rekam Keanekaragaman Hayati dan Isu Lingkungan di Indonesia
"Sementara banyak penjualan spesies, kalau dilihat Pasar Pramuka, Pasar Barito, itu banyak sekali spesies yang dijual bebas, kalau ada penegakanan hukum 'ini tidak dilindungi kok'. Nah, ini permasalahnya," katanya.
Keberadaan UU nomor 50 tahun 1990 itu belum menjadi peraturan yang efektif bagi kelangsungan keanekaragaman hayati.
"Sekarang kalua lihat akar peraturan konservasi itu UU nomor 5/90 undang-undang yang sudah uzur," katanya. (TIK)