28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo memberikan paparan dalam acara "ESG Sustainability Forum 2026" di Jakarta, Selasa (3/2/2026). (ANTARA/Aria Ananda)
MerahPutih.com - Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional pada 20 Januari 2026.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan temuan pelanggaran mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.
Pemerintah masih membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Baca juga:
Dianugerahi Tanda Kehormatan dari Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Sempat Merasa Tidak Nyaman
“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.
Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.
“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.
Hashim mengatakan, terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai perusahaan mereka sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.
"Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah itu minta ditinjau kembali," ungkap dia.
Pemerintah, lanjut Hashim, tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran.
“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Prabowo Angkat Suara soal Bencana Sumatra: Jangan Tebang Pohon Sembarangan dan Jaga Alam Sebaik-baiknya
Soal Kerusakan Hutan, Kemenhut Duga Ada Aktivitas Ilegal yang Jadi Penyebab Bencana Sumatra
Sekretaris Kabinet Teddy Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Banjir di Sumatera