KEHATI Soroti Minim Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Berbagai Spesies di Pasar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Agustus 2024
KEHATI Soroti Minim Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Berbagai Spesies di Pasar

Direktur Program Kehutanan KEHATI Samedi. (Foto: Kehati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah meluncurkan okumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) atau Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia 2025-2045, Jakarta, Kamis (9/8).

IBSAP 2025-2045 diselaraskan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Selain itu juga mengacu pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).

Lalu kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). Dalam dokumen tersebut, berisi tiga tujuan pengelolaan kehati, 13 strategi, 20 target nasional, dan 95 kelompok aksi.

Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) menyoroti potensi kepunahan yang bisa terjadi pada spesies tidak dilindungi. Hal tersebut bisa terjadi karena peraturan penegakan hukum masih mengeksklusifkan pada spesies yang dilindungi.

Baca juga:

Masyarakat Adat Penting dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati

.

Direktur Program Kehutanan KEHATI Samedi menyampaikan, peraturan yang mengatur keanekaragaman hayati salah satu UU nomor 5 Tahun 1990.

Pada aturan itu, kata dia, memiliki kelemahan yang cukup mendasar bagi perlindungan jangka panjang sumber daya alam hayati di tingkat genetik, spesies maupun ekosistem.

"Yang tidak dilindungi tetap saja dia tidak terlindungi dari sisi legal," katanya di Forum Bumi, di House of Izara, Jakarta Selatan Kamis (8/8).

Ia menuturkan, saat ini sangat mudah ditemukan adanya spesies-spesies tertentu yang diperjual belikan dengan bebas.

Baca juga:

Pameran 'Kisah Rimba' Rekam Keanekaragaman Hayati dan Isu Lingkungan di Indonesia

"Sementara banyak penjualan spesies, kalau dilihat Pasar Pramuka, Pasar Barito, itu banyak sekali spesies yang dijual bebas, kalau ada penegakanan hukum 'ini tidak dilindungi kok'. Nah, ini permasalahnya," katanya.

Keberadaan UU nomor 50 tahun 1990 itu belum menjadi peraturan yang efektif bagi kelangsungan keanekaragaman hayati.

"Sekarang kalua lihat akar peraturan konservasi itu UU nomor 5/90 undang-undang yang sudah uzur," katanya. (TIK)

#Peduli Lingkungan #Kerusakan Lingkungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
GRID Cardio Rush Tanam 1.500 Bibit Pohon di Gunung Gede Pangrango, ini Dampaknya bagi Lingkungan
GRID Cardio Rush mendapat apresiasi dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, setelah menanam 1.500 bibit pohon.
Soffi Amira - Minggu, 16 Agustus 2026
GRID Cardio Rush Tanam 1.500 Bibit Pohon di Gunung Gede Pangrango, ini Dampaknya bagi Lingkungan
Lifestyle
Hasil Kontribusi GRID Cardio Rush 2026, 1.500 Bibit Pohon Ditanam di Kaki Gunung Gede Pangrango
GRID Fitness Hub menanam 1.500 bibit pohon di kaki Gunung Gede Pangrango, Sabtu (15/8).
Soffi Amira - Sabtu, 15 Agustus 2026
Hasil Kontribusi GRID Cardio Rush 2026, 1.500 Bibit Pohon Ditanam di Kaki Gunung Gede Pangrango
Indonesia
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Permasalahan ikan sapu-sapu ini bukan hal yang baru. Sebelumnya, permasalahan ini juga sudah pernah terselesaikan di kali Ciliwung.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Pemkot Jakpus Tangkapi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng, Pencemarannya Melebihi Ambang Batas
Indonesia
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Pemerintah masih membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
28 Perusahaan Diduga Pelanggar Lingkungan Dicabut Izin, Pemerintah Masih Buka Ruang Dialog
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Indonesia
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
28 perusahaan perusak hutan diminta bertanggung jawab. Pencabutan izin yang dilakukan Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai belum cukup.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Izinnya Dicabut Prabowo, 28 Perusahaan Perusak Hutan Diminta Bertanggung Jawab
Indonesia
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Anggota Komisi IV DPR RI menegaskan tambang ilegal di kawasan hutan tak bisa ditoleransi. Data Kementerian Kehutanan mencatat 191.790 hektare tambang ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Tambang Ilegal Marak di Kawasan Hutan, DPR Minta Sanksi Pidana hingga Pemulihan Ekologis
Indonesia
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Inggris berkomitmen membantu Indonesia melestarikan ekosistem di 57 taman nasional. Komitmen ini disampaikan saat Presiden Prabowo bertemu Raja Charles III di London.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Bagikan