Kecurangan di Tingkat Kabupaten Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres

Jumat, 21 Juni 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ahli hukum yang diajukan Jokowi-Ma'ruf Amin, Heru Widodo menegaskan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi di satu kabupaten saja tidak dapat mengulang Pilpres.

Pasalnya, kondisi yang tertuang antara di daerah dengan skala nasional berbeda. Seperti jumlah massa dan tipikal demografi.

BACA JUGA: Saksi Ahli: Salah Alamat Jika Adukan Pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi

"Kalau kita lihat dalam konteks pilpres, tentu saja kalau hal ini kita kaitkan dengan kumulatif antara TSM. Pasal 286 yang ditafsirkan Bawaslu setengah plus satu wilayah tentunya satu kabupaten tidak memenuhi representatif itu," ujar Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Heru menambahkan, unsur TSM yang bisa membatalkan hasil akhir pemilu haruslah berjumlah 1,5 lebih dari jumlah DPT. Jika tidak memenuhi syarat, maka unsur TSM tak bisa membatalkan hasil akhir.

Saksi ahli tim jokowi, Heru Widodo
Saksi ahli yang juga pakar hukum Heru Widodo saat bersaksi di Sidang MK (antaranews)

"Apakah satu kabupaten bisa mempengaruhi penetapan hasil, dalam konteks ini kalau hanya selisih sekitar 500 ribu dan DPT di kabupaten itu kisarannya 500 ribu itu masih draw, DPT di kabupaten itu harus lebih," imbuh Doktor Hukum Universitas Padjajaran ini.

"Dalam konteks ini (Pilpres) menurut ahli seandainya terbukti TSM itu di satu kabupaten, itu tidak dapat dikategorikan pelanggaran TSM yang mempengaruhi hasil. Sehingga endingnya tentunya permohonan itu ditolak," jelasnya.

BACA JUGA: Jika Digelar Depan Gedung MK, Halalbihalal Akbar Alumni 212 Dilarang Polisi

Heru menegaskan, seandainya gugatan tersebut diajukan ke MK maka bisa ditolak di eksepsi dengan catatan harus ada eksepsi tentang kewenangan lembaga yang mengadili perkara tersebut.

"Apakah dalam eksepsi atau pokok perkara nanti dikembalikan ke mahkamah, apakah perkara ini bisa diperiksa atau diadili mahkamah," imbuhnya.

"Ini bisa ditolak di eksepsi. Jika tidak ada dalam eksepsi bisa ditolak dalam pokok perkara," jelas Heru. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan