Kebiasaan Nyabu di Kamar, Wasjan Akhirnya Diringkus
Minggu, 13 Desember 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polres Jakarta Pusat berhasil meringkus seorang penyalaguna narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui bernama Wasjan alias Peter (45) di kamar rumah lantai 2, Jalan Mangga Besar XIII A No 26 RT011/01, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/12) lalu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku sekitar terjadi pukul 02.00 WIB.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat kalau di kamar tersebut sering digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya," ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (13/12).
Atas informasi tersebut, lanjut Suyatno, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan ditemukan pelaku sedang berduaan dengan pacarnya.
"Saat melakukan penggeledahan, kita berhasil menyita satu paket jenis sabu yang ditemukan dalam lipatan buku tulis dan satu set perlengkapan menggunakan sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik," paparnya.
Saat diinterogasi petugas, kata Suyatno, barang milik tersebut memang milik pelaku. Sementara, saat ditanya kepada pacarnya, pacarnya mengaku tidak mengatahui barang haram tersebut.
"Untuk itu, guna mempertanggung jawaban atas perbuatannya, pelaku telah didekam di dalam jeruji tahanan di Mapolres Jakarta Pusat," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: