KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh

Sabtu, 15 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.

Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), hingga Madrasah Aliyah (MA) di bawah naungan Kementerian Agama.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan pada hukuman fisik atau tindakan yang dapat menimbulkan dampak negatif.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru SMP di Subang. Orang tua siswa menolak tindakan guru yang menampar anak mereka sebagai bentuk hukuman.

"Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, Jumat (7/11).

Baca juga:

Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK

Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi

Insentif Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu, Mendikdasmen Harap Memacu Motivasi

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa pendekatan disiplin bagi siswa perlu diperbarui. Menurutnya, metode pembinaan harus mengedepankan aspek edukatif dan karakter, bukan pendekatan yang keras.

Herman menegaskan bahwa penyelesaian masalah anak harus dilakukan secara mendidik agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” ujarnya.

Ia juga menilai kebijakan ini relevan dengan dinamika anak-anak di era digital, ketika pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja semakin kuat.

"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik," tambahnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan