Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri
Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN 1 Masamba tersebut dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.
Mereka dijatuhi sanksi pemecatan karena mengumpulkan iuran sebesar Rp 20.000 dari orang tua murid pada 2018 yang kemudian diberikan kepada para guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis satu tahun penjara.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan siap memanggil operator Dapodik tingkat daerah usai viralnya pemecatan-penahanan dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akibat menggalang dana untuk gaji guru honorer.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, pemanggilan itu untuk memastikan alasan di balik telatnya pembayaran guru honorer yang diperjuangkan oleh Abdul Muis dan Rasnal tersebut.
Baca juga:
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
“Itu kan ceritanya si guru honorer tidak ada di Dapodik sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik. Kenapa dia tidak di-input oleh operator daerahnya? Jadi, kami akan panggil untuk konfirmasi, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan Dapodik,” kata Nunuk.
Ia menegaskan bila penggajian guru, termasuk bagi honorer merupakan kewajiban Pemerintah Pusat sehingga guru honorer harus patuh dan mengikuti aturan dengan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika ingin mendapatkan gaji melalui dana BOS.
“Nah, kalau kementerian pusat kan nggak tahu dia masuk atau nggak masuk di Dapodik kalau nggak ada laporan ke kami,” katanya.
Nunuk menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan serta menyampaikan rasa syukur dan gembira dengan keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kita kan menghargai proses hukum, tetapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya. Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden,” ujarnya.
Keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden itu dikarenakan guru tersebut sudah mengabdi cukup lama, bahkan akan memasuki masa pensiun dalam beberapa bulan ke depan. Kembalinya status guru Abdul Muis dan Rasnal memungkinkan mereka untuk mendapatkan hak pensiun.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hak Pensiun 2 Guru Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo Bakal Dipulihkan, Operator Dapodik Dipanggil Menteri
Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp 20 Ribu, Hak dan Martabat kembali Kaya Dulu
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Ledakan di SMAN 72 Jadi Momentum Perkuat Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden