KCPN Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti Pancasila
Minggu, 28 Mei 2017 -
Komunitas Cinta Pancasila dan NKRI (KCPN) mendukung upaya pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat yang anti terhadap Pancasila dan bertentangan dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perwakilan Komunitas Arif Rahman mengatakan, pihaknya hari ini telah meluncurkan petisi online di dalam laman charge.org, dengan judul 'Dukungan Terhadap Larangan dan Pembubaran Ormas dan Ajaran Anti Pancasila'.
"Kami hadir bersama-sama dengan teman-teman masyarakat dan elemen lainnya, memberikan dukungan terhadap Presiden Jokowi, Menko Polhukam, dan Polri, untuk melarang dan membubarkan ormas anti Pancasila," ujar Arif di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (28/5).
Mantan aktivis 98 ini menegaskan, bahwa Pancasila dan NKRI sudah final sebagai landasan negara. Oleh karena itu, pihaknya melalui pretisi ini, juga ingin menegaskan Pancasila harus dipertahankan sebagai dasar negara.
"Kita tetap ingin Pancasila menjadi ideologi dan falsafah kita. Pancasila dan NKRI itu harga mati," tegas Arif.
Menurut Arif, petisi itu ditargetkan untuk memperoleh 1 juta suara. Ia menjelaskan, Komunitas Cinta Pancasila dan NKRI juga akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah pihak untuk mendukung pemerintah membubarkan ormas yang anti Pancasila.
"Minimal target sejuta. Kita akan maksimalkan sosialisasi dan ini penting bagi bangsa kita. Kita juga akan bergerak ke elemen-elemen yang kita anggap mendukung juga," pungkas Arif.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap atas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah secara tegas menyatakan akan membubarkan HTI.
Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut dia, keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pon)