KBRI Beri Pendampingan Hukum kepada Siti Aishah

Minggu, 26 Februari 2017 - Zulfikar Sy

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memastikan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aishah (juga ditulis siti Aisyah), warga Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

"Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aishah, wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (26/2).

Sebelumnya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 (waktu setempat), Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aishah di kantor polisi Cyberjaya.

Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

"Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, menjelaskan hak-hak hukum SA.

Selain itu, katanya, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum.

"Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," ucap Iqbal.

Ia menambahkan, Kementerian Luar Negeri juga akan segera menghubungi secara resmi keluarga SA di Serang untuk menyampaikan beberapa hal terkait kunjungan kekonsuleran tersebut serta beberapa pesan dari SA kepada kedua orang tuanya.

Berita terkait pembunuha Kim Jong Nam baca juga di: Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Mengira Sedang Bermain Komedi

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan