Kata Puan Soal Firli Temui Pimpinan DPR Meski Cak Imin dan Azis Sedang Berperkara di KPK

Jumat, 07 Februari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan pimpinan DPR RI mendapat sorotan. Pasalnya, dua Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Azis Syamsuddin yang saat ini sedang berperkara di KPK.

Ketua DPR Puan Maharani mengklaim pertemuan antara pimpinan KPK dengan pimpinan DPR tidak membicarakan perkara yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga

Ketum PAN Zulkifli Hasan Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

"Kami menerima tamu dari pimpinan KPK bersilaturahmi menyepakati bahwa DPR akan bersama-sama dengan KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2) kemarin.

Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate usai menggelar rapat konsultasi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate usai menggelar rapat konsultasi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Menurut politikus PDIP ini, pertemuan pimpinan DPR dengan pimpinan KPK telah direncanakan sejak lama namun baru mendapatkan kesempatan bertemu kemarin. Sebab, kedua pimpinan lembaga negara ini memiliki kesibukan masing-masing.

"Ini sudah dijadwalkan lama dari awal yang bersangkutan itu dari pimpinan KPK dilantik. Namun karena teknis penjadwalan kemudian baru kemudian baru terjadi hari ini," ujarnya.

Saat disinggung soal dua Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Azis Syamsuddin yang saat ini sedang berperkara di KPK, Puan mengklaim tidak ada keterkaitannya dengan pertemuan yang berlangsung tertutup itu.

"Jadi tidak terlibat tidak mengaitkan atau dikait-kaitkan dengan posisi atau pernah datang atau menjadi saksi KPK. Jadi semuanya itu karena posisinya sebagai pimpinan," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyambangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2). Kedatangan Firli bersama empat komisioner KPK lainnya diklaim dalam rangka silaturahmi dengan pimpinan DPR.

“Agendanya pertama, sebagai orang Indonesia kami memperkenalkan diri kepada lima ‎pimpinan MPR secara resmi,” kata Firli kepada wartawan seusai pertemuan dengan pimpinan DPR

Baca Juga

KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Selain silaturahmi, kata Firli, pertemuan ini juga untuk menyampaikan program KPK selama empat tahun ke depan. Menurut jenderal bintang tiga ini pimpinan DPR juga perlu mengetahui program tersebut.

Awak media lantas menyinggung soal kasus dua Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Azis Syamsuddin yang saat ini sedang berperkara di KPK. Firli mengklaim pertemuan ini hanyalah silaturahmi yang tidak ada kaitannya dengan proses hukum di KPK.

"Yang curiga anda ya? Kita menyampaikan ini adalah pertemuan resmi, tidak terkait dengan perkara siapa pun statusnya. Kalau memang itu proses hukum kita akan proses hukum. Jadi jangan ditanya yang itu dulu, tadi kita tidak bicara perkara," kata Firli.

KPK saat ini sedang menelusuri dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar kepada Ketum PKB yang juga Wakil Ketua DPR Cak Imin. Hal ini ditelusuri penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Pemeriksaan terhadap Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan JC yang dilayangkan Musa pada Juli 2019. Sebab, dalam persidangan, Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Musa sendiri telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Baca Juga

KPK Cecar Anggota DPR Riski Sadig Soal Pembahasan DAK Tulungagung

Sementara Wakil Ketua DPR yang juga politikus Golkar Azis Syamsuddin juga dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke lembaga antirasuah.

KAKI melaporkan Azis berlandaskan pada pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam pengakuannya Mustafa membeberkan pernah diminta Azis Syamuddin uang fee sebesar delapan persen dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu Azis di DPR masih menjabat sebagai Ketua Badang Anggaran (Banggar). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan