MerahPutih.com - Jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah (Propam Polda Jateng) akhirnya menahan oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan itu telah dilaporkan korban secara pidana ke Bareskrim Polri. Korban sendiri mengaku mengalami kekerasan dan penganiayaan dari Aiptu N sejak 2023 silam.
Baca juga:
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Propam Polda Proses Etik, Pidana Dipegang Bareskrim
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan penahanan dilakukan jajaran Propam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto.
Artanto memastikan Propam Polda Jateng hanya akan mengawal proses etik dan disiplin terhadap Aiptu N. Untuk perkara pidana ditangani langsung Bareskrim Polri.
Baca juga:
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku
Menurut Artanto, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Dilansir Antara, kasus dugaan penganiayaan ini disebut dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
“Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maka akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tandasnya. (*)