Merahputih.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengklaim bahwa kasus suap terkait pengganti paruh waktu atau PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan tidak menodai integritas KPU.
Sebab, dalam proses PAW tersebut KPU tetap merujuk pada undang-undang dan tidak terpengaruh dengan upaya yang dilakukan Wahyu untuk memuluskan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Baca Juga:
Viryan menuturkan dalam rapat pleno bersama komisioner KPU pihaknya telah menyatakan secara tegas bahwa tidak bisa memenuhi permintaan PDIP untuk melakukan PAW Harun untuk menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Viryan tetap merujuk pada undang-undang yang menyatakan bahwa caleg PDIP Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazaruddin lantaran memperoleh suara terbanyak berikutnya.
"Karena proses PAW-nya itu sama sekali tidak terpengaruh dengan upaya OTT tersebut," kata Viryan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Viryan lantas mengaku dalam perkara suap terkait PAW yang menjerat Wahyu komisioner KPU yang lain pun tidak mengetahui sama sekali. Dia menegaskan bahwa perkara tersebut murni merupakan urusan pribadi Wahyu.
"Tidak, tentunya tidak ada (yang tahu). Kita semua terkejut. Tapi poinnya adalah terkait dengan hal tersebut sama sekali tidak terpengaruh terhadap penyelenggaraan Pemilu," katanya.
Menurut dia, dalam setiap rapat pleno KPU membahas ini tidak ada seperti itu. "Sepenuhnya clear, KPU merujuk kepada undang-undang bukan kepada uang," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Harus Jadikan Kasus Suap Wahyu KPU Pintu Masuk Bongkar Korupsi Penyelenggara Pemilu
Menurut Viryan, lain halnya jika KPU memuluskan permintaan PDIP melakukan PAW Harun untuk menggantikan Nazaruddin. Jika itu terjadi maka barulah dapat dikatakan KPU terkait kasus suap yang menjerat Wahyu tersebut.
"Tapi kan ini tidak, yang kemudian adalah upaya mengait-ngaitkan. Nah ini kita melihat masih ada residu dari Pemilu 2019," katanya. (Knu)