Kasus Videotron Terbukti Melanggar, Kubu Jokowi Sebut Pelapornya Baperan
Jumat, 26 Oktober 2018 -
MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan, penayangan Videotron bermuatan Paslon nomor 01 melanggar keputusan KPU nomor 175 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Atas pelanggaran itu, Bawaslu memerintahkan Pemda DKI untuk mencopot dan menghentikan penayangan videotron di lokasi yang dilarang.
Menanggapi keputusan tersebut, Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) menghormati amar putusan itu.
"Kami merasa ini keputusan yang harus dihormati. Itu kan iklannya sudah ga ada lagi," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN KIK Irfan Pulungan, Jumat (26/10).
Menurut Irfan, persoalan semacam ini sebetulnya tidak perlu terjadi seandainya Bawaslu cermat menanggapi laporan.

"Ke depan kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak," kata Irfan.
Sebab, dari dalil yang diajukan Pelapor, kata Irfan sama sekali tidak berlandaskan data dan fakta. Terkesan, laporan itu kabur dan sangat emosional.
"Karena dia tak punya data dan fakta soal siapa yang mempunyai dan memasang videotron itu. Seharusnya itu dibuktikan oleh Pelapor. Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu," tukasnya.
Terkait fakta persidangan tersebut, Bawaslu akhirnya memutuskan pencopotan dan penghentian penayangan Videotron berkonten Paslon nomor 01. Bawaslu juga mengingatkan agar pemilik videotron tidak lagi menayangkan konten serupa di lokasi terlarang.
"Terbukti jelas bahwa paslon 01 yang disangkakan pelapor itu tak terbukti. Jadi tak ada keterlibatan paslon 01, tim kampanye pusat atau daerah baik secara langsung maupun tidak terhadap pemasangan videotron tersebut yang diduga melanggar SK KPU DKI," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Antisipasi Aksi Bela Tauhid, GP Ansor Siagakan 2000 Anggota Banser