Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman, Oknum Guru Besar Dapat Keuntungan Pribadi

Kamis, 04 April 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - FAKTA baru terungkap dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman yang diduga melibatkan SS. Pria berusia 65 tahun itu merupakan guru besar universitas di Jambi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menuturkan mengatakan SS mendapatkan keuntungan dalam kegiatan ferienjob itu. SS diduga menerima keuntungan material juga menerima keuntungan immaterial dalam kegiatan ferienjob ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas.

Baca juga:

Pengakuan Otak TPPO Mahasiswa ke Jerman

“Secara immateriil yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4).

KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

Selain memperoleh KUM, Sihol juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp 48 juta. “Ia mengatakan (uang itu) merupakan honor ataupun sebagai narasumber,” kata Djuhandhani.

Keterangan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri, Rabu (3/4). SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Sebanayak 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Program ferienjob sebetulnya merupakan program resmi yang digelar pada saat musim libur.

Namun, program yang dijalani mahasiswa Indonesia di Jerman itu ternyata tidak berkaitan dengan pekerjaan magang. Mahasiswa yang menjadi korban TPPO di Jerman mengalami eksploitasi, yaitu dipekerjakan di Jerman sebagai buruh kasar atau kuli.

Sementara itu, Kemendikbudristek tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman

Kasus TPPO program magang ke Jerman merupakan modus baru yang diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman dan empat mahasiswa yang menjadi korban. Dari keterangan KBRI Jerman, 33 universitas terlibat dalam program ini.(knu)

Baca juga:

Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan