Pengakuan Otak TPPO Mahasiswa ke Jerman


Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani (Dok Media Polri)
MERAHPUTIH.COM - TERSANGKA kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang (ferienjob) ke Jerman angkat suara. Tersangka berinisial SS itu menyampaikan pengakuannya saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu (3/4).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro mengatakan pria paruh baya itu ditanyai penyidik hingga 48 pertanyaan. “Khususnya terkait apa saja yang dilakukan dan kronologis ferienjob tersebut," ucap Djuhandhani di Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
Bareskrim Dalami Dugaan Keterlibatan Kampus di Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman
Kepada penyidik, SS yang disebut sebagai otak TPPO ini mengklaim ferienjob merupakan program bekerja saat hari libur, bukan program magang. Selain itu, SS juga menjelaskan ferienjob tidak termasuk program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).
"Tersangka menyampaikan dasar membawa program ferienjob ke kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta) atas dasar permintaan dari seseorang untuk membawa program ferienjob ke kampus-kampus di Indonesia," tutur Djuhandhani.
Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan polisi akan kembali mendalami soal tersebut. SS belum dipenjara setelah diperiksa penyidik. Bareskrim mengatakan tak menjebloskan SS ke penjara dengan alasan usia dan kooperatif. “Namun, proses penyelidikan terus dilakukan," ucap Djuhandhani.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman. Mereka ialah AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39), dan A alias AE (37). Tersangka AJ (52), SS (65), MZ (60) tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor. Sementara itu, dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga berada di Jerman.
Dalam kasus ini, SS disebut berperan membuat program ferienjob seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). SS juga disebut menyosialisasikan program ferienjob dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahsiswa.
SS bahkan menjanjikan pengalaman program ferienjob bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.
Terkait kasus ini 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat. Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan, yakni PT SHB, untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
Namun, mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar, seperti kuli atau tukang angkat barang. Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan nonprosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pemberantasan TPPO).
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.(knu)
Foto : Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro/ Kanu Mp
Bagikan
Berita Terkait
Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman, Oknum Guru Besar Dapat Keuntungan Pribadi

Pengakuan Otak TPPO Mahasiswa ke Jerman

Universitas Diminta tak Tergiur Tawaran Pengiriman Mahasiswa Magang ke Luar Negeri

27 Mahasiswa UAJ Peserta Ferienjob ke Jerman telah Kembali ke Tanah Air
