Universitas Diminta tak Tergiur Tawaran Pengiriman Mahasiswa Magang ke Luar Negeri

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Maret 2024
Universitas Diminta tak Tergiur Tawaran Pengiriman Mahasiswa Magang ke Luar Negeri

Brigjen Djuhandhani / dok Media Polri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - TERBONGKARNYA kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob ke Jerman bisa menjadi pelajaran bagi universitas di Indonesia. Bareskrim Polri meminta seluruh universitas agar lebih waspada terhadap tawaran mahasiswa magang ke luar negeri.

"Agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga:

Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul

Djuhandhani meminta pihak universitas agar tak mudah tergiur apalagi dengan iming-iming bisa menaikkan akreditasi kampus. "Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas,” jelas dia.

Menurut Djuhandhani, pihak kampus disarankan selalu mengecek pelaksanaan program magang tersebut dan kondisi para mahasiswa di luar negeri. “Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa," tuturnya.

Kasus ini melibatkan para pelaku ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka berinisial ER dan A berada di Jerman. Modus kejahatannya, yakni mahasiswa dikirim ke Jerman dengan tawaran program ferienjob. Namun, mereka malah dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.

Para mahasiswa yang diberangkatkan untuk magang tidak sesuai dengan jurusannya. Mereka di sana bekerja sebagai tukang angkat barang. Mereka juga dijanjikan dapat mengonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta. Namun, jumlah uang tersebut masih pendapatan kotor.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(knu)

Baca juga:

Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa, Komnas HAM Bakal Datangi Perguruan Tinggi

#Jerman #Human Trafficking
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Dunia
Kereta di Jerman Tergelincir Bawa Penumpang 100 Orang, Sejumlah Orang Tewas dan Terluka
Dalam sebuah rekaman video terlihat beberapa petugas pemadam dan penyelamat sedang berusaha menyelamatkan para penumpang di gerbong-gerbong yang tergelincir.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Kereta di Jerman Tergelincir Bawa Penumpang 100 Orang, Sejumlah Orang Tewas dan Terluka
Indonesia
Dicalonkan Jadi Dubes RI untuk Jerman, Abdul Kadir Siap Wujudkan Visi Prabowo dalam Diplomasi
Ia menyebut isu perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan politik luar negeri bebas aktif menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Dicalonkan Jadi Dubes RI untuk Jerman, Abdul Kadir Siap Wujudkan Visi Prabowo dalam Diplomasi
Olahraga
Prediksi Jerman vs Italia: Perburuan Tiket Semifinal UEFA Nations League 2024/25
Jerman dan Italia akan bertarung memperebutkan tiket ke semifinal UEFA Nations League 2024/25 pada Senin (24/3/2025) dini hari WIB.
ImanK - Minggu, 23 Maret 2025
Prediksi Jerman vs Italia: Perburuan Tiket Semifinal UEFA Nations League 2024/25
Olahraga
Mesut Ozil Dilarang Kunjungi Werder Bremen, Dituduh Ekstremis Sayap Kanan
Mesut Ozil dilarang mengunjungi Werder Bremen. Ia dianggap sebagai ekstremis sayap kanan.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Mesut Ozil Dilarang Kunjungi Werder Bremen, Dituduh Ekstremis Sayap Kanan
Dunia
3.400 Penerbangan di 11 Bandara Jerman Dibatalkan Imbas Aksi Mogok Massal Senin Lusa
Sekitar 510.000 penumpang akan terkena dampak akibat pembatalan 3.400 jadwal penerbangan imbas aksi mogok kerja di bawah Serikat Pekerja Ver.di.
Wisnu Cipto - Sabtu, 08 Maret 2025
3.400 Penerbangan di 11 Bandara Jerman Dibatalkan Imbas Aksi Mogok Massal Senin Lusa
Dunia
Senin 10 Maret, Operasional 11 Bandara Utama Jerman Terganggu 24 Jam Imbas Mogok Massal Buruh
Bandara yang terdampak aksi mogok awal pekan depan itu meliputi Frankfurt, Munich, Berlin-Brandenburg, Hamburg, Cologne-Bonn, Dusseldorf, Dortmund, Stuttgart, Bremen, Hannover, dan Leipzig/Halle.
Wisnu Cipto - Sabtu, 08 Maret 2025
Senin 10 Maret, Operasional 11 Bandara Utama Jerman Terganggu 24 Jam Imbas Mogok Massal Buruh
Dunia
Mobil Seruduk Demonstrasi Pekerja di Munchen, 27 Orang Luka-Luka
Pelaku serangan mobil itu ialah seorang warga negara Afghanistan berusia 24 tahun.
Dwi Astarini - Jumat, 14 Februari 2025
Mobil Seruduk Demonstrasi Pekerja di Munchen, 27 Orang Luka-Luka
Fun
EKONID dan Goethe-Institut Perkuat Kemitraan untuk Dukung Tenaga Kerja Indonesia ke Jerman
EKONID dan Goethe-Institut Indonesien resmi memperkuat kerja sama mereka.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 05 Februari 2025
EKONID dan Goethe-Institut Perkuat Kemitraan untuk Dukung Tenaga Kerja Indonesia ke Jerman
Dunia
Gangguan Komputer Landa Bandara Jerman, Pemeriksaan Penumpang Berjam-jam
Gangguan itu membuat kepolisian tidak bisa memeriksa data penumpang dari negara-negara di luar kawasan Schengen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Gangguan Komputer Landa Bandara Jerman, Pemeriksaan Penumpang Berjam-jam
Bagikan