Universitas Diminta tak Tergiur Tawaran Pengiriman Mahasiswa Magang ke Luar Negeri

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Maret 2024
Universitas Diminta tak Tergiur Tawaran Pengiriman Mahasiswa Magang ke Luar Negeri

Brigjen Djuhandhani / dok Media Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - TERBONGKARNYA kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob ke Jerman bisa menjadi pelajaran bagi universitas di Indonesia. Bareskrim Polri meminta seluruh universitas agar lebih waspada terhadap tawaran mahasiswa magang ke luar negeri.

"Agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga:

Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul

Djuhandhani meminta pihak universitas agar tak mudah tergiur apalagi dengan iming-iming bisa menaikkan akreditasi kampus. "Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas,” jelas dia.

Menurut Djuhandhani, pihak kampus disarankan selalu mengecek pelaksanaan program magang tersebut dan kondisi para mahasiswa di luar negeri. “Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa," tuturnya.

Kasus ini melibatkan para pelaku ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka berinisial ER dan A berada di Jerman. Modus kejahatannya, yakni mahasiswa dikirim ke Jerman dengan tawaran program ferienjob. Namun, mereka malah dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.

Para mahasiswa yang diberangkatkan untuk magang tidak sesuai dengan jurusannya. Mereka di sana bekerja sebagai tukang angkat barang. Mereka juga dijanjikan dapat mengonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta. Namun, jumlah uang tersebut masih pendapatan kotor.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenai Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.(knu)

Baca juga:

Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa, Komnas HAM Bakal Datangi Perguruan Tinggi

#Jerman #Human Trafficking
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Dunia
Mobil Tabrak Kerumunan di Leipzig, Jerman, 2 Tewas
Pihak kepolisian menilai insiden ini sebagai kasus amukan kekerasan. “
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
 Mobil Tabrak Kerumunan di Leipzig, Jerman, 2 Tewas
Indonesia
Rusia Sebut Jerman Bersiap Lakukan Konfrontasi Militer, Sudah Sediakan Drone ke Ukraina
setiap kargo yang berisi senjata untuk Ukraina akan menjadi target sah bagi Rusia. Kremlin menyebut pasokan senjata Barat ke Ukraina menghambat perundingan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Rusia Sebut Jerman Bersiap Lakukan Konfrontasi Militer, Sudah Sediakan Drone ke Ukraina
Olahraga
Wirtz Menggila dalam Laga Dramatis Jerman Vs Swiss 4-3, Cetak 2 Gol dan 2 Assits
Timnas Jerman meraih kemenangan dramatis 4-3 atas tuan rumah Swiss dalam laga uji coba internasional di St. Jakob-Park, Sabtu dini hari WIB.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 Maret 2026
Wirtz Menggila dalam Laga Dramatis Jerman Vs Swiss 4-3, Cetak 2 Gol dan 2 Assits
Dunia
Kamp Militer Angkatan Bersenjata Jerman Dihantam Rudal Balistik Iran, Tidak Ada Tentara Terluka
Rudal balistik Iran menyasar sebuah kamp militer Angkatan Bersenjata Jerman (Bundeswehr) di Yordania.
Frengky Aruan - Selasa, 10 Maret 2026
Kamp Militer Angkatan Bersenjata Jerman Dihantam Rudal Balistik Iran, Tidak Ada Tentara Terluka
Dunia
Jerman Ragu Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Belum Cocok Sama Formatnya
Jerman menekankan pentingnya kesesuaian Dewan Perdamaian Gaza dengan format hukum internasional.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Jerman Ragu Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Belum Cocok Sama Formatnya
Olahraga
Trauma 2 Kali Gagal di Fase Grup, Jerman Tolak Label Curacao Lawan Enteng
Secara historis, Jerman juara empat kali Piala Dunia diprediksi lolos dengan mudah dari Grup E saat melawan Curacao, Pantai Gading, dan Ekuador
Wisnu Cipto - Minggu, 07 Desember 2025
Trauma 2 Kali Gagal di Fase Grup, Jerman Tolak Label Curacao Lawan Enteng
Indonesia
Gandeng GIZ di Berlin, Gubernur DKI Jakarta Pramono Perluas Kerja Sama Mobilitas Hijau
Pertemuan ini jadi bagian upaya diplomasi pembangunan yang bertujuan memperluas jejaring internasional Jakarta, khususnya dalam tata kelola digital, inovasi perkotaan, dan pengembangan mobilitas berkelanjutan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Gandeng GIZ di Berlin, Gubernur DKI Jakarta Pramono Perluas Kerja Sama Mobilitas Hijau
Olahraga
Bantai Slovakia 6-0, Pelatih Jerman Nagelsmann Kecewa Banyak Buang Peluang Gol 15 Menit Pertama
Meski sejak awal pertandingan, Nagelsmann sedikit kecewa dengan ketajaman serangan Jerman di menit-menit awal babak pertama.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Bantai Slovakia 6-0, Pelatih Jerman Nagelsmann Kecewa Banyak Buang Peluang Gol 15 Menit Pertama
Olahraga
Sukses Balas Dendam, Jerman Tampil Menggila Gilas Slovakia 6-0 Lolos Piala Dunia
Jerman menggilas Slovakia dengan skor telak 6-0, sekaligus membalas kekalahan mereka di laga pertemuan pertama pada 5 September lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Sukses Balas Dendam, Jerman Tampil Menggila Gilas Slovakia 6-0 Lolos Piala Dunia
Dunia
Jerman Dilanda Wabah Flu Burung H5N1, 500 Ribu Unggas Dimusnahkan
Para ahli FLI memperingatkan skala penyebaran bisa menyamai musim dingin 2020–2021, ketika lebih dari dua juta unggas mati akibat flu burung di Jerman
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Jerman Dilanda Wabah Flu Burung H5N1, 500 Ribu Unggas Dimusnahkan
Bagikan